OGAN ILIR — Sumateranews.id, Klarifikasi tertulis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan yang menyatakan tidak pernah melarang sekolah berlangganan maupun bermitra dengan media kini menjadi dasar untuk meminta adanya evaluasi kembali terhadap kebijakan langganan media di sekolah SD dan SMP Kabupaten Ogan Ilir.
Klarifikasi resmi tersebut telah disampaikan kepada Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Ilir, Fidel Castro, pada 28 September 2026 dan pada hari yang sama telah diterima oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir.
Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam meluruskan informasi yang sebelumnya berkembang terkait adanya dugaan larangan dari BPK Sumsel terhadap sekolah untuk berlangganan atau menjalin kemitraan dengan media.
Berdasarkan klarifikasi yang diterima, BPK Sumsel menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan larangan kepada awak media maupun pihak sekolah untuk melakukan kerja sama atau berlangganan media.
Disdik Ogan Ilir Diminta Tindak Lanjuti
Dengan adanya klarifikasi tertulis tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan evaluasi kembali terhadap kebijakan dan penganggaran langganan media di sekolah SD dan SMP.
Surat klarifikasi BPK Sumsel juga akan disampaikan kepada pihak sekolah sebagai bahan dalam melakukan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut.
Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada pihak sekolah mengenai posisi BPK Sumsel sebagaimana tertuang dalam dokumen klarifikasi yang telah diterima secara resmi.
PPWI-OI Minta K3S dan MKKS Duduk Bersama
Menindaklanjuti hal tersebut, PPWI-OI meminta Ketua K3S Kabupaten Ogan Ilir, seluruh K3S di 16 kecamatan, Ketua MKKS Kabupaten Ogan Ilir, serta para kepala sekolah SDN dan SMPN untuk melakukan rapat secara resmi guna membahas kembali persoalan kemitraan dan langganan media.
Ketua PPWI-OI, Fidel Castro, meminta agar rapat tersebut dapat dijadwalkan dengan waktu dan tempat yang jelas. Pertemuan dapat dilakukan di masing-masing kecamatan atau melalui perwakilan K3S Kabupaten Ogan Ilir dan MKKS Kabupaten Ogan Ilir.
“Kami meminta K3S Kabupaten, K3S di 16 kecamatan, MKKS, serta para kepala sekolah untuk duduk bersama membahas persoalan ini berdasarkan klarifikasi tertulis dari BPK Sumsel. Jangan sampai masih terjadi kesalahpahaman karena persoalan ini sudah mendapatkan klarifikasi secara tertulis,” tegas Fidel.
Menurutnya, pertemuan tersebut diperlukan agar informasi yang diterima seluruh kepala sekolah memiliki dasar yang sama dan tidak menimbulkan penafsiran berbeda di lapangan.
Surat Resmi Segera Dikirim
Sebagai bentuk tindak lanjut, PPWI-OI akan melayangkan surat resmi dalam waktu dekat kepada K3S Kabupaten Ogan Ilir, K3S di 16 kecamatan, serta Ketua MKKS Kabupaten Ogan Ilir.
Surat tersebut akan berisi permohonan pertemuan dan pembahasan resmi mengenai kemitraan serta langganan media di lingkungan sekolah, dengan membawa serta dokumen klarifikasi tertulis dari BPK Sumsel sebagai bahan pembahasan.
PPWI-OI juga meminta agar hasil pembahasan nantinya dapat disampaikan secara jelas kepada sekolah-sekolah, sehingga tidak ada lagi perbedaan pemahaman mengenai keterangan BPK Sumsel terkait kemitraan media.
“Kami tidak meminta sesuatu di luar ketentuan. Kami hanya meminta agar persoalan ini dibahas secara resmi, terbuka, dan berdasarkan dokumen tertulis yang sudah ada. Selanjutnya tentu menjadi kewenangan pihak sekolah dan instansi terkait untuk menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku,” tutup Fidel.
Laporan: Ketua Tim Pewarta Ogan Ilir Indonesia (FC)
























