OGAN ILIR — SumateraNews.id, Dugaan pungutan rutin terhadap sejumlah kepala sekolah dasar (SD) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mencuat. Setoran yang disebut berkaitan dengan langganan koran atau publikasi media itu diduga dihimpun melalui oknum pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Lebih serius lagi, muncul klaim ancaman pencopotan jabatan bagi kepala sekolah yang menolak.
Seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, setoran dilakukan setiap bulan dengan nominal berdasarkan jumlah siswa. Sekolah dengan kurang dari 100 siswa disebut menyetor Rp150.000, sedangkan sekolah dengan lebih dari 100 siswa berkisar Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan.
Ironisnya, menurut sumber tersebut, uang disetorkan tanpa kuitansi atau tanda terima resmi. Setoran itu disebut-sebut berdasarkan hasil rapat kepala sekolah dan dikabarkan akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir untuk pembayaran langganan koran.
“Uang kami setorkan tanpa bukti pembayaran. Katanya untuk membayar koran,” ungkap sumber tersebut.
Persoalan kian serius setelah muncul pengakuan bahwa kepala sekolah yang keberatan dengan mekanisme setoran tersebut diduga diancam akan dicopot dari jabatannya. Namun, identitas pihak yang diduga menyampaikan ancaman serta bukti pendukungnya masih perlu diverifikasi.
Sumber juga mengaitkan persoalan ini dengan pemeriksaan BPK atas belanja langganan koran atau publikasi media dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025. Akan tetapi, hubungan antara dugaan pungutan dan hasil pemeriksaan tersebut belum dapat dipastikan tanpa dokumen resmi serta penjelasan pihak berwenang.
K3S dan Dinas Pendidikan Perlu Buka Suara ” Upaya konfirmasi kepada Ketua K3S Kecamatan Tanjung Raja, Fauziah, yang juga menjabat sebagai Kepala SD Negeri 21 Tanjung Raja dan Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Tanjung Raja, belum membuahkan hasil. Saat didatangi di kantor korwil maupun sekolah tempatnya bertugas, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Seorang guru menyebut Fauziah sedang mengikuti kegiatan di kabupaten.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Fauziah terkait dugaan setoran rutin, ketiadaan kuitansi, aliran dana, maupun klaim ancaman pencopotan jabatan.
Jika benar terdapat pungutan tanpa dasar yang jelas, tanpa bukti transaksi, dan disertai tekanan jabatan, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Transparansi penggunaan uang dan perlindungan terhadap kepala sekolah yang menyampaikan keberatan harus menjadi perhatian serius.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir serta pihak K3S perlu memberikan penjelasan terbuka: apakah setoran tersebut memiliki dasar kebijakan resmi, siapa yang menetapkan nominalnya, ke mana dana disalurkan, dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Publik berhak memperoleh kejelasan. Namun, penilaian atas dugaan pelanggaran harus didasarkan pada bukti dan pemeriksaan yang objektif, bukan semata-mata pengakuan satu pihak.
Laporan: Ketua Tim Pewarta Ogan Ilir Indonesia (FC)
























