Gudang Diduga Penampungan BBM Ilegal Terbakar, Polisi Buru Pemilik
OGAN ILIR, – SumateraNews.id, Polres Ogan Ilir mengungkap tiga perkara menonjol dalam konferensi pers di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (22/10/2026) sore. Rilis dipimpin Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan dan Kasi Humas Iptu Mansyur.
Pengungkapan pertama melalui Operasi Sikat I Musi 2026, dengan total 26 kasus, terdiri dari 19 kasus kejahatan 3C dan tujuh kasus dugaan premanisme. Polisi mengamankan sejumlah tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus kedua, Unit Pidsus Satreskrim menggagalkan pengangkutan sekitar 4.200 liter BBM olahan tanpa izin di Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, pada 14 Oktober 2026. Dua terduga pelaku berinisial AM (31) dan BK (20) diamankan bersama satu unit mobil Isuzu Traga serta dua telepon genggam sebagai barang bukti.
Sementara itu, perkara ketiga terkait kebakaran gudang di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, pada 17 Oktober 2026. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penampungan BBM ilegal. Kebakaran mengakibatkan tiga orang mengalami luka bakar.
Di lokasi, polisi menemukan satu mobil tangki berkapasitas 16.000 liter dalam kondisi hangus, 92 unit baby tank yang diduga berisi solar dan ikut terbakar, delapan mesin pompa, empat kolam penampungan, serta 17 baby tank yang masih utuh.
Kapolres menegaskan ketiga perkara telah memasuki tahap penyidikan. Polisi akan berkoordinasi dengan ahli BPH Migas, Pertamina, dan Laboratorium Forensik untuk memperkuat pembuktian sekaligus menelusuri pemilik gudang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengusutan diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap asal-usul BBM, jalur distribusi, serta pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan bukti keterlibatan. (HM-PFC)
























