Fidiel Castro Desak Polres Ogan Ilir dan Polda Sumsel Perkuat Patroli Siber, Penyebar Fitnah Harus Diproses Sesuai Hukum
OGAN ILIR, — SumateraNews.id, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Ilir, Fidiel Castro, mengecam unggahan akun Facebook bernama “Ladusing T” yang membagikan pemberitaan PPWI ke grup Facebook Berita Viral Ogan Ilir, Kamis (22/10/2026). Unggahan tersebut disertai kalimat bernada sindiran yang dinilai berpotensi menggiring opini publik dan merugikan nama baik dirinya.
Dalam unggahan itu, akun tersebut menuliskan, “Ini kato orang jaman dahulu maling teriak maling, padahal dio sering ke sekolah maksa kepsek untuk berlangganan koran dan publikasi…” disertai foto Fidiel Castro serta pemberitaan berjudul “PPWI Desak Inspektorat dan Bupati Ogan Ilir Usut Dugaan Setoran Sekolah.”
Fidiel menilai tudingan tersebut bukan persoalan sepele apabila disampaikan tanpa dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, perbedaan pendapat maupun kritik terhadap pemberitaan tidak boleh dijadikan alasan untuk membangun persepsi negatif, apalagi menggiring masyarakat pada kesimpulan yang belum terbukti kebenarannya.
“Kalau ada yang menilai pemberitaan kami keliru, silakan bantah dengan data, bukti, dan fakta. Jangan melempar tuduhan ke ruang publik seolah-olah sudah terbukti benar. Media sosial bukan tempat untuk menghakimi seseorang tanpa proses klarifikasi,” tegas Fidiel.
Ia menegaskan, pemberitaan PPWI mengenai dugaan setoran sekolah dan penggunaan dana BOSP merupakan persoalan yang perlu diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang. Setiap informasi yang disampaikan harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak, bukan diputar menjadi serangan pribadi terhadap pewarta yang menyuarakan persoalan tersebut.
Fidiel juga menyatakan bahwa sebelumnya dirinya telah melaporkan akun Facebook bernama “Rosi Rosi” kepada pihak kepolisian terkait dugaan penyebaran konten yang dianggap merugikan nama baiknya. Ia berharap, apabila unggahan akun “Ladusing T” dinilai memenuhi unsur pelanggaran hukum, aparat dapat melakukan penelaahan secara profesional dan sesuai prosedur.
Desak Patroli Siber, Jangan Biarkan Media Sosial Jadi Arena Adu Domba. Fidiel meminta Polres Ogan Ilir dan Polda Sumatera Selatan meningkatkan patroli siber serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, maupun konten yang berpotensi memicu permusuhan.
Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Siapa pun berhak mengkritik, membantah, atau mengoreksi pemberitaan, tetapi tuduhan yang menyangkut nama baik seseorang semestinya didukung fakta dan disampaikan melalui mekanisme yang benar.
“Jangan sampai media sosial dijadikan senjata untuk menyerang, mengadu domba, dan membentuk opini yang belum tentu benar. Kalau merasa memiliki bukti adanya pelanggaran, laporkan kepada aparat penegak hukum. Jangan justru menyebarkan tuduhan yang belum teruji kebenarannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak yang merasa dirugikan berhak menempuh jalur klarifikasi, hak jawab, pengaduan kepada platform, maupun langkah hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan.
Fidiel menegaskan, PPWI tidak antikritik dan tidak menutup ruang bagi siapa pun untuk menyampaikan pendapat. Namun, kritik harus berbasis fakta, bukan tuduhan personal yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Silakan kritik PPWI, silakan bantah berita kami. Kami siap menghadapi koreksi berdasarkan fakta. Namun, apabila ada dugaan pelanggaran, biarlah aparat yang memeriksa secara objektif. Jangan merasa bebas melempar tuduhan di media sosial tanpa memikirkan akibat dan tanggung jawabnya,” tutup Fidiel.
Laporan: Ketua Tim Pewarta Ogan Ilir Indonesia (FC)
























