OGAN ILIR, 29 September 2026 — Sumateranews.id, Pelayanan Samsat Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, disorot setelah seorang warga mengaku dipersulit saat hendak membayar pajak kendaraan. Ironisnya, warga tersebut mengaku justru ditawari “jalur tembak” dengan tambahan Rp100 ribu.
Menurut pengakuan warga, pajak kendaraan milik anaknya sekitar Rp260 ribu tidak dapat dibayarkan karena dirinya hanya membawa fotokopi KTP. Namun, setelah itu ia mengaku ditawari pembayaran melalui jalur tertentu dengan biaya tambahan, bahkan disebut dapat dilakukan tanpa KTP asli.
«“Saya mau bayar pajak, tetapi karena hanya membawa fotokopi KTP ditolak. Kemudian ditawari jalur tembak dengan tambahan Rp100 ribu. Karena tidak punya uang tambahan, akhirnya tidak jadi bayar,” ungkapnya.»
Informasi tersebut diterima Ketua PPWI Kabupaten Ogan Ilir, Fidiel Castro, yang meminta pihak Samsat segera memberikan klarifikasi dan memastikan apakah praktik seperti yang dikeluhkan warga tersebut benar terjadi.
“Kalau memang KTP asli merupakan persyaratan, masyarakat harus diberikan pelayanan sesuai prosedur. Tetapi kalau benar ada tawaran jalur khusus dengan tambahan biaya, ini harus diperiksa secara serius,” tegas Fidiel.
Menurutnya, masyarakat jangan sampai berada dalam posisi dipaksa taat membayar pajak, tetapi ketika datang untuk membayar justru menghadapi pelayanan yang tidak transparan.
“Rakyat punya kewajiban membayar pajak, tetapi pemerintah juga punya kewajiban memberikan pelayanan yang bersih, transparan dan sesuai aturan. Kami meminta Samsat Ogan Ilir, Pemprov Sumsel dan pihak berwenang melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap pelayanan Samsat Tanjung Raja,” pungkasnya.
Laporan: Ketua PPWI Ogan Ilir (FC)
























