BPK Sumsel Tegaskan Tak Pernah Larang Sekolah Bermitra Media, Disdik OI: Kami Butuh Bukti Tertulis

REDAKSI SUMSEL

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026 - 15:04 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, 22 September 2026 — Sumateranews.id, Polemik penghentian langganan dan kemitraan media di sejumlah sekolah di Kabupaten Ogan Ilir memasuki babak baru.

Dalam audiensi di Kantor BPK Sumsel, Senin (21/9/2026), tim pemeriksa BPK Sumsel menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang sekolah bermitra maupun berlangganan media.

Penegasan tersebut disampaikan tim BPK Sumsel yang terdiri dari Adi Kurniadi (Pemeriksa Madya), Boby (Kepala Sub), Riska (Pemeriksa Muda), dan Anas Tasya (Pemeriksa Pertama).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak melarang awak media bermitra atau berlangganan koran,” tegas tim BPK Sumsel dalam audiensi.

Namun, persoalan tersebut mendapat penjelasan berbeda dari sisi administrasi penggunaan anggaran.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ogan Ilir, Sayadi, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran terkait langganan koran dalam LHP BPK berkaitan dengan kesesuaian belanja dengan juknis BOSP, bukan larangan terhadap media.

“Lebih bayar tersebut yang harus dikembalikan terkait langganan koran karena tidak ada di dalam juknis Dana BOS,” jelas Sayadi.

Menurut Sayadi, belanja yang berkaitan dengan media harus tetap mengacu pada ketentuan, nomenklatur anggaran, serta dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sesuai.

“Disdik Ogan Ilir Minta Penegasan Tertulis”

Meski BPK Sumsel telah memberikan penjelasan secara lisan, Sayadi menyatakan pihaknya membutuhkan kepastian secara tertulis agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan.

“Kami tidak cukup hanya mendengar pernyataan lisan. Kalau memang BPK tidak pernah melarang sekolah bermitra dengan media, kami membutuhkan penegasan secara tertulis. Dengan begitu, sekolah memiliki dasar dan pegangan yang jelas,” tegas Sayadi.

Menurutnya, pernyataan tertulis diperlukan agar kepala sekolah tidak berada dalam posisi ragu ketika melaksanakan maupun mempertanggungjawabkan belanja yang berkaitan dengan media.

PPWI-OI: “Kalau Tidak Ada Larangan, Tunjukkan Dasar Tertulis”

Ketua PPWI Ogan Ilir, Fidiel Castro, menyambut baik penegasan BPK Sumsel. Namun, ia juga meminta agar penjelasan tersebut dituangkan dalam bentuk dokumen resmi.

“Kami tidak cukup hanya mendengar pernyataan lisan. Kalau memang BPK tidak pernah melarang, kami minta ditegaskan secara tertulis. Dengan begitu kepala sekolah punya pegangan yang jelas dan tidak lagi takut ketika mempertanggungjawabkan belanja media,” tegas Fidiel.

Fidiel juga mempertanyakan sumber informasi yang selama ini berkembang di kalangan sekolah mengenai adanya larangan bermitra atau berlangganan media.

“Kalau BPK menyatakan tidak pernah melarang, lalu siapa yang menyampaikan bahwa sekolah dilarang bermitra atau berlangganan media? Jangan sampai nama BPK dijadikan alasan untuk menghentikan kemitraan, sementara BPK sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan larangan,” ujarnya.

Menurut Fidiel, apabila persoalannya berkaitan dengan nomenklatur anggaran, juknis BOSP, bukti pembayaran, bukti penerimaan, maupun bukti publikasi, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dan dibedakan dari persoalan kemitraan media.

“Kami tidak meminta sekolah melanggar aturan. Kami hanya meminta aturan yang jelas. Jika ada larangan, tunjukkan dasar tertulisnya. Jika tidak ada larangan, jangan lagi menggunakan nama BPK sebagai alasan untuk menghentikan kemitraan media,” tegasnya.

Kini PPWI-OI menunggu jawaban tertulis dari BPK Sumsel. Dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pihak memiliki rujukan yang sama dan polemik mengenai kemitraan media dengan sekolah tidak kembali terjadi akibat perbedaan penafsiran.

Laporan: Ketua Tim Pewarta Ogan Ilir Indonesia (FC)

Berita Terkait

BAZNAS OGAN ILIR TINJAU RUMAH ROBOH MILIK WARGA ULak KEMBAHANG 1, SIAPKAN LANGKAH TINDAK LANJUT
WARGA KASIH RAJA GERAM! JALAN DIDUGA DIBANGUN TANPA IZIN DI LAHAN CETAK SAWAH 92 HEKTARE
PPWI OGAN ILIR KECAM AKUN LADUSING T, DIDUGA SEBARKAN TUDINGAN TANPA BUKTI
POLRES OGAN ILIR UNGKAP 26 KASUS KEJAHATAN, 4.200 LITER BBM ILEGAL DIGAGALKAN
SELAMAT FEBRY HARTONO & PEPY AINI RESMI MENJADI SUAMI ISTRI, Ijab Kabul Berlangsung Khidmat, Penuh Kebahagiaan & Haru
POLRES OGAN ILIR GELAR SERTIJAB KASAT RESNARKOBA DAN KAPOLSEK PEMULUTAN
SAMBUT HARI JADI HUMAS POLRI KE-75, POLRES OGAN ILIR GELAR DONOR DARAH
PPWI DESAK INSPEKTORAT DAN BUPATI OGAN ILIR USUT DUGAAN SETORAN SEKOLAH SERTA EVALUASI MENYELURUH KEPALA SD-SMP

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Aspirasi PPPK Paruh Waktu Menggema di DPRK Gayo Lues: Tuntut Perbaikan Kesejahteraan dan Kepastian Karier, Pemda Sebut Masih Butuh Kepastian Anggaran dan Aturan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Pembangunan Gorong-gorong Titik 1 Siap 90 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:27 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Kebut Pembangunan Jalan Huntara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Pembangunan 5 unit RTLH di Kampung Gajah Program TMMD ke-130 Dikerjakan Secara Gotong-royong

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Amankan Dua Pria Terkait Sabu di Gayo Lues

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Polisi Sita 17 Paket Sabu di Blangkejeren, Seorang Pria Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:16 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Resmi Dibuka, Satgas Bersama Warga Mulai Pengerjaan Jalan dan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Pepelah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:49 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Buka Jalan Sepanjang 3.500 Meter dan Bangun RTLH di Desa Pepelah dengan Semangat Gotong Royong

Berita Terbaru

Uncategorized

LPM Kota Pekanbaru Bagikan 5000 Masker untuk Warga Terdampak Asap

Jumat, 23 Okt 2026 - 18:38 WIB