Kantor Hukum Togar Albert dan Rekan, Berikan Penjelasan Resmi Terkait Kepemilikan Lahan Kliennya di Meranti Pandak Rumbai

ZOOM NEWS

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:34 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru: Adanya pemberitaan di beberapa media online ataupun akun tiktok yang beredar luas di masyarakat terkait permasalahan lahan yang berada di RW. 06 dan RW. 07 di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Maka pihak Kuasa Hukum dari PT. Kaluku dari kantor hukum Togar Albert dan rekan
memberikan penjelasan status lahan tersebut agar masyarakat tidak menyudutkan Kliennya. Jumat (23/10/2026)

Pada saat konferensi persnya di kantornya Jalan Jendral Sudirman/ Sebelah Purna MTQ, Kota Pekanbaru, Albert Simanjutak, SH., MH., Cs menerangkan bahwa lahan tersebut murni lahan klien nya berdasarkan HGB Tahun 1971, No. 444, pada saat itu pemegang hak yaitu CV. Cahaya Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Sesuai dengan penyampaian pihak BPN
Pada saat dilakukan perpanjangan HGB dan pengalihan Hak, maka HGB tersebut dipecah menjadi dua Persil

Persil pertama, No.xxx, luas 13525 Ha, dan Persil Kedua No.xxx, luas 8869 Ha.

Albert menegaskan kepada awak media bahwa Lahan Kliennya, sampai saat ini tidak pernah terjadi sengketa kepemilikan atau sengketa perdata dgn pihak lain. Hal ini dipertegas jg dari pernyataan saksi-saksi sepadan dari objek tanah.

Sempadan atas nama inisial AS dengan surat SHM tahun 1984, (sebelah barat) menyebutkan bahwa sepadannya berbatasan dengan pihak perusahaan/ klien nya, begitu pula sepadan yang luas objek lahan 8869 Ha, SKRG tahun 1977, juga menyebutkan bahwa lahan tersebut adalah milik klien nya, tegas Albert.

Dari hal tersebut, memang sudah jelas bahwa kliennya lah yang memiliki legalitas lahan seluas lebih kurang 9 Ha, yang saat ini di duduki oleh 73 Kepala Keluarga (KK) yang terdiri dari warga pemilik bangunan, warga non pemilik dan penyewa bangunan tersebut. Saat ini dilahan klien nya berdiri 57 unit bangunan yang rata rata bangunan papan, 7 unit dalam keadaan kosong dan ada juga pemilik bangunan sewa yang pemiliknya tidak tinggal diobjek tanah klien kami tersebut, kita semua punya data dan saksi warga setempat pungkasnya.

Lanjutnya, Perlu kami sampaikan bahwa Kami sudah melakukan upaya upaya persuasif dengan masyarakat, dengan cara melakukan pertemuan di kantor kecamatan yang disaksikan oleh pihak BPN dan warga, melakukan pertemuan yang difasilitasi oleh pihak LAM kota pekanbaru dan Forkipimda Kota Pekanbaru, terakhir melakukan Hearing dengan DPRD Kota Pekanbaru, akan tetapi belum menemukan titik terang.

Akan tetapi dari hasil pertemuan dan hearing tersebut, tidak ada satupun yang membantah legalitas yang kami miliki, artinya legalitas dari klien kami sudah cukup jelas, bahkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pun sudah teruji legalitas klien kami berdasarkan putusan yang ada kata Albert.

Kami memberikan Fakta hukum yang sebenarnya bukan hanya asumsi atau narasi kosong. jadi kami berharap kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang ada di negara kita.

Terkait adanya ancaman ataupun intimidasi dari kami, disini kami jelaskan bahwa kami dari kantor hukum Togar Albert dan rekan membantah hal tersebut,

Apalagi ada pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada dua orang Warga yang bernama inisial SW dan MR, ditetapkan menjadi tsk dan sampai meninggal dunia karena mengalami tekanan psikologis dari Kami, hal itu tidak lah benar, dan tuduhan tidak berdasar, kata Albert.

Kami juga heran bahwa jika memang benar ada tindakan intimidasi dan korban akibat status tersangka dan meninggal dunia kpd 2 warga “Kenapa semua isu tersebut tidak pernah disampaikan pada saat hearing ? Dan kenapa isu tsb disampaikan kemedia setelah hearing ?

Dikatakan pihaknya melakukan pengancaman / intimidasi dlm bentuk apa dan buktinya apa ? Dilakukan oleh siapa? Kepada siapa diintimidasi? Kenapa tidak disampaikan pada saat hearing ? ucap Albert

Justru pihak kami yang merasa mendapatkan intimidasi atas pengrusakan material milik pemborong (tukang bangunan) yang akan melakukan pekerjaan diatas lahan klien kami, dan peristiwa tsb jg SDH dilaporkan kepada pihak Polresta Pekanbaru utk diusut tuntas agar kita tahu motifnya apa dan siapa yg mendalangi ? tambahnya.

Kami jelaskan pula, bahwa saksi inisial Yl, yang sudah lama bermukim di lahan kliennya, mengakui bahwa Lahan tersebut benar lahan perusahaan. Yl adalah pemegang kuasa dari inisial AS, sepadan perusahaan.

Kami meyakini bahwa ada pihak pihak atau aktor intelektual dibalik aksi pasif masyarakat, yang ingin memperkeruh keadaan dan mengambil keuntungan dari lahan kliennya, berdalih dengan mengangkat isu lahan terlantar.

Untuk itu kami meminta kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait, agar berperan aktif dalam permasalahan yang sedang dihadapi oleh klien nya, hal ini agar menjaga situasi kota Pekanbaru agar tetap kondusif, serta tangkap para provokator/ aktor intelektual yang mengarahkan warga agar mengikuti arahan yang menyesatkan, tutup Albert.

(Tim**)

Berita Terkait

Fric Desak Kapolda Riau Bertindak Tegas! MP Club Digerebek, THM Paragon Jangan Dibiarkan Tanpa Kejelasan
Kerja Keras dan Pendekatan Humanis, serta Koordinasi dengan APH, Tahanan yang Kabur Berhasil Diamankan
Kerja Keras dan Pendekatan Humanis, serta Koordinasi dengan APH, Tahanan yang Kabur Berhasil Diamankan
Kejutan HUT ke-81 TNI, Kapolres Simalungun Sambangi Kodim 0207 Tingkatkan Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri
Wujudkan Tata Kelola Bersih, Polres Serang Sambut Baik Aspirasi Insan Pers GWI
DPRD Jangan Jadi Stempel Pengusaha THM! Kami Datang Bukan Untuk Didengar, Tapi Untuk Dilaksanakan!
Lapas Pasir Pangarayan Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan yang Melarikan Diri dan Berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Polisi Bersama Masyarakat: 7,17 Gram Sabu Berhasil Disita Polsek Bosar Maligas Dari Pengedar Sabu di Ujung Padang

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:00 WIB

PPWI OGAN ILIR KECAM AKUN LADUSING T, DIDUGA SEBARKAN TUDINGAN TANPA BUKTI

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:47 WIB

PPWI OGAN ILIR RESMI LAPORKAN DUGAAN SETORAN KEPALA SEKOLAH KE POLDA SUMSEL

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:01 WIB

PPWI OGAN ILIR SAMBANGI POLDA SUMSEL, FIDIEL CASTRO: KEBENARAN HARUS DIUNGKAP, JANGAN BIARKAN FITNAH BERLARUT!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:39 WIB

DPC PPWI OGAN ILIR DESAK POLRES USUT AKUN FACEBOOK DIDUGA CEMARKAN NAMA BAIK ORGANISASI RESMI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Dugaan Pungutan Rutin Kepala SD dan SMP di Ogan Ilir Mencuat, Ada Klaim Ancaman Pencopotan Jabatan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Dugaan Pungutan Rutin Kepala SD di Ogan Ilir Mencuat, Setoran Tanpa Kuitansi hingga Klaim Ancaman Jabatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:43 WIB

Klarifikasi BPK Tegaskan Tak Ada Larangan Berlangganan Media, Dugaan Aliran Dana ke Forum Tertentu Kini Dipertanyakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Polda Sumsel Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Skonjing, Dua Orang Diamankan

Berita Terbaru

GAYO LUES

Pembangunan Gorong-gorong Titik 1 Siap 90 Persen

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:03 WIB