Kades Beri Tenggat 7 Hari, Delapan Ekskavator Disebut Beroperasi, Warga Siap Tempuh Jalur Hukum
OGAN ILIR, — SumateraNews.id, Puluhan warga Desa Kasih Raja, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, bersama pemerintah desa turun langsung ke lokasi cetak sawah di perbatasan Desa Talang Tengah Laut dan Desa Macang, Jumat (23/10/2026). Kedatangan mereka dipicu dugaan pembangunan jalan tanpa izin di kawasan cetak sawah yang dibiayai APBN dan direncanakan untuk dikelola masyarakat.
Di lokasi, warga mendapati jalan yang diperkirakan memiliki panjang sekitar 10 kilometer dan lebar 6 meter. Mereka mempertanyakan siapa pihak yang membangun jalan tersebut, atas dasar izin apa pekerjaan dilakukan, serta apakah pembangunan itu mencakup lahan milik masyarakat dan kawasan cetak sawah desa.
Warga juga menduga terdapat upaya penguasaan lahan tanpa prosedur yang jelas. Namun, pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan jalan maupun status legalitas lahan tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh instansi berwenang.
Persoalan ini menjadi perhatian serius karena kawasan tersebut disebut merupakan bagian dari program cetak sawah seluas 92 hektare yang dibiayai APBN pada 2025. Program tersebut diharapkan menjadi sumber penghidupan masyarakat melalui pengembangan pertanian dan perluasan lahan produktif.
“Tokoh masyarakat: Jangan sampai program cetak sawah dirugikan”. Arhandi, yang akrab disapa Dunio, tokoh masyarakat Desa Kasih Raja sekaligus tokoh Ogan Ilir, menyampaikan apresiasinya terhadap program cetak sawah pemerintah. Ia menegaskan bahwa masyarakat berkomitmen melanjutkan pengelolaan lahan tersebut secara mandiri.
“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah karena ini merupakan program Presiden Prabowo. Program cetak sawah harus sukses. Masyarakat akan mengelola sawahnya sendiri dan melanjutkan program ini,” ujarnya saat diwawancarai di lokasi.
Menurutnya, lahan seluas 92 hektare tersebut merupakan aset penting bagi masyarakat Desa Kasih Raja. Karena itu, setiap aktivitas pembangunan maupun pengelolaan lahan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat.
Ia juga menyebut masyarakat berencana melanjutkan pembangunan jalan menuju Desa Kasih Raja menggunakan biaya swadaya. Namun, keberadaan jalan yang sudah dibangun di kawasan cetak sawah tersebut menimbulkan pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka.
“Kades beri tenggat tujuh hari”.
Kepala Desa Kasih Raja, Leni Ambaryati, mengatakan kedatangan pemerintah desa bersama masyarakat bertujuan menindaklanjuti persoalan batas wilayah sekaligus memastikan status kawasan cetak sawah yang selama ini dipersiapkan untuk dikelola masyarakat.
Menurut Leni, penetapan patok perbatasan antara Desa Talang Tengah Laut dan Desa Kasih Raja sebelumnya telah dibahas bersama pihak kecamatan dan kabupaten.
“Kami akan memperjuangkan lahan ini dan mengelolanya kembali bersama masyarakat. Ada jalan yang baru dibangun di kawasan cetak sawah, tetapi kami tidak mengetahui siapa yang membangunnya dan tidak ada izin yang kami ketahui,” tegasnya.
Leni mengimbau siapa pun yang mengetahui atau terlibat dalam transaksi maupun pembangunan di kawasan tersebut agar segera memberikan penjelasan kepada pemerintah desa.
Ia memberikan tenggat waktu tujuh hari untuk menyampaikan keterangan. Apabila tidak ada penjelasan, pemerintah desa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“BPD dan warga soroti aktivitas alat berat”.
Ketua BPD Kasih Raja, Supriadi, mengatakan pihaknya turun ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas alat berat di kawasan cetak sawah.
Setelah melakukan pengecekan langsung, ia menyatakan pihaknya menemukan adanya aktivitas pengelolaan lahan yang menurut mereka belum diketahui atau mendapat persetujuan pemerintah desa.
Sementara itu, Sofyan, perwakilan masyarakat, mengungkapkan bahwa beberapa hari sebelumnya warga melaporkan keberadaan delapan unit ekskavator yang disebut beroperasi menggarap lahan, termasuk area persawahan milik warga di wilayah Desa Kasih Raja.
“Karena ada laporan masyarakat, hari ini kami datang langsung ke lokasi. Ternyata memang ada aktivitas di kawasan cetak sawah. Kami akan mengambil langkah hukum,” ujarnya.
“Siapa yang bertanggung jawab harus diperjelas”.
Persoalan ini tidak boleh berhenti pada adu klaim antara warga dan pihak yang diduga melakukan pembangunan. Status kepemilikan tanah, batas administrasi desa, legalitas pembangunan jalan, serta izin penggunaan lahan harus diperiksa secara objektif oleh instansi terkait.
Jika benar terdapat penggunaan atau penguasaan tanah tanpa hak dan tanpa prosedur yang sah, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai hukum. Sebaliknya, pihak yang membangun jalan juga berhak memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar kegiatannya.
Pemerintah desa, kecamatan, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, serta instansi teknis terkait perlu segera turun tangan untuk memastikan tidak ada hak masyarakat yang dirugikan dan tidak ada program cetak sawah yang terbengkalai akibat persoalan legalitas lahan.
Program cetak sawah yang dibiayai uang negara semestinya menjadi jalan menuju kesejahteraan petani, bukan sumber konflik baru. Karena itu, transparansi, kepastian batas lahan, dan penegakan hukum menjadi kunci agar aset pertanian tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat.
Laporan: Ketua Tim Pewarta Indonesia Ogan Ilir (FC)
























