Pengamat: Putusan Pengadilan Jadi Rujukan, Jangan Lagi Kaitkan Budi Arie dengan Kasus Judi Online

ZOOM NEWS

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:29 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengamat sosial dan politik M. Mahatir menyoroti kembali munculnya narasi yang mengaitkan nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dengan perkara judi online. Menurutnya, publik perlu melihat persoalan tersebut secara objektif dengan merujuk pada fakta dan dokumen hukum, bukan berdasarkan potongan informasi, spekulasi, maupun framing yang berpotensi merugikan reputasi seseorang.

M. Mahatir menilai, isu yang kembali diangkat tersebut pada dasarnya merupakan topik lama yang seharusnya tidak terus diproduksi menjadi opini baru tanpa melihat perkembangan proses hukum dan isi putusan pengadilan.

menegaskan bahwa tidak terdapat fakta hukum yang menyatakan atau membuktikan bahwa Budi Arie Setiadi terlibat dalam kegiatan perlindungan judi online. Kemudian secara hukum sudah Inkra. Sangat jelas tidak ada keterlibatan Budi Arie, Tidak ada mensrea ( niat jahat), Tidak ada perintah, baik lisan atau tulisan, Tidak ada aliran dana
Segala tuduhan atau spekulasi yang berkembang di media sosial tidak berdasar pada dokumen hukum, putusan pengadilan, ataupun temuan resmi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Budi Arie clear. Jangan terus-menerus membangun framing yang seolah-olah seseorang terlibat, sementara publik harus melihat apa yang benar-benar terbukti secara hukum,” ujar M. Mahatir.

Ia merujuk pada putusan dalam perkara judi online yang disebut telah berkekuatan hukum tetap, yakni perkara Nomor 202/PidSus/2025/PT.DKI jo. Nomor 278/PidSus/2025/PN Jaksel. Sejumlah pemberitaan mengenai putusan tersebut menyebut perkara berujung pada vonis terhadap para terdakwa, sementara Budi Arie tidak ditempatkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Menurut M. Mahatir, hal tersebut penting dipahami publik agar tidak terjadi pencampuradukan antara proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah divonis dengan tuduhan atau spekulasi terhadap pihak lain yang tidak terbukti sebagai pelaku dalam putusan tersebut.

“Kalau memang ada tuduhan keterlibatan, mari kita lihat dasar hukumnya. Apa buktinya? Apa yang diputus pengadilan? Siapa yang menjadi terdakwa dan siapa yang dinyatakan bersalah? Jangan sampai opini publik dibentuk seolah-olah sudah ada kepastian hukum, padahal faktanya berbeda,” tegasnya.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan pemberitaan mengenai putusan perkara tersebut, tidak terdapat penetapan Budi Arie sebagai terdakwa maupun vonis pidana terhadap dirinya dalam perkara yang dimaksud. Karena itu, menurutnya, publik harus berhati-hati dalam menggunakan istilah yang dapat menimbulkan persepsi bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

“Ini yang harus kita luruskan. Tidak boleh ada penghakiman berdasarkan asumsi. Kalau seseorang tidak menjadi terdakwa dan tidak divonis dalam perkara tersebut, jangan kemudian narasinya dibangun seolah-olah orang itu sudah terbukti terlibat,” katanya.

M. Mahatir juga mengingatkan kelompok-kelompok maupun pengguna media sosial agar tidak menjadikan isu hukum sebagai alat untuk membentuk opini yang dapat merusak reputasi seseorang.

Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang akurat. Karena itu, setiap pemberitaan mengenai perkara hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi, serta merujuk pada dokumen resmi.

M. Mahatir mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi yang beredar di media sosial, khususnya informasi yang menyangkut nama seseorang dalam perkara hukum.

Ia menilai, viralnya sebuah informasi tidak otomatis menjadikannya sebagai fakta hukum.

“Isu publik harus disikapi dengan kepala dingin. Ukurannya adalah fakta yang terverifikasi, dokumen hukum, dan putusan pengadilan. Bukan seberapa ramai isu tersebut dibicarakan,” katanya.

M. Mahatir berharap tidak ada lagi upaya mengaitkan nama Budi Arie dengan perkara judi online tanpa dasar hukum yang jelas.

“Sekali lagi, Budi Arie clear dalam konteks perkara yang sudah diputus tersebut. Jangan lagi ada framing untuk menjatuhkan reputasi seseorang. Kalau ada bukti, silakan bawa melalui mekanisme hukum. Kalau tidak ada, jangan membangun tuduhan di ruang publik,” pungkas M. Mahatir.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dihormati, tetapi pada saat yang sama reputasi dan hak setiap warga negara juga harus dihormati berdasarkan prinsip hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Diplomasi Pewarta Warga: PPWI dan Kedubes Maroko Sepakati 9 Agenda Strategis
Budi Arie Clear: Tak Ada Bukti Hukum Keterlibatan dalam Kasus Judi Online
Indonesia Menjadi Tempat yang Tidak Ramah dan Aman ke Semua Insan Pers
Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:00 WIB

PPWI OGAN ILIR KECAM AKUN LADUSING T, DIDUGA SEBARKAN TUDINGAN TANPA BUKTI

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:12 WIB

PPWI DESAK INSPEKTORAT DAN BUPATI OGAN ILIR USUT DUGAAN SETORAN SEKOLAH SERTA EVALUASI MENYELURUH KEPALA SD-SMP

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:47 WIB

PPWI OGAN ILIR RESMI LAPORKAN DUGAAN SETORAN KEPALA SEKOLAH KE POLDA SUMSEL

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:01 WIB

PPWI OGAN ILIR SAMBANGI POLDA SUMSEL, FIDIEL CASTRO: KEBENARAN HARUS DIUNGKAP, JANGAN BIARKAN FITNAH BERLARUT!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:39 WIB

DPC PPWI OGAN ILIR DESAK POLRES USUT AKUN FACEBOOK DIDUGA CEMARKAN NAMA BAIK ORGANISASI RESMI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Dugaan Pungutan Rutin Kepala SD di Ogan Ilir Mencuat, Setoran Tanpa Kuitansi hingga Klaim Ancaman Jabatan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Kerinci Menolak Jadi Korban Berikutnya, Hentikan PETI di Muara Emat Sebelum Kerusakan Tak Terpulihkan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Kabut Asap Makin Pekat di Sumsel, Banpres Karhutla Rp100 Miliar Dipertanyakan: Rakyat Menunggu Aksi Realisasi Kenyataannya di Lapangan

Berita Terbaru