OGAN ILIR – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan pada Rabu (16/9/2026), polisi mengamankan dua pria berinisial S (39) dan D (30) yang masing-masing merupakan warga Desa Sudimampir dan Kelurahan Indralaya Indah.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Sudimampir. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan S sekitar pukul 17.10 WIB.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 65 paket diduga sabu dengan berat bruto 26,58 gram, satu tablet dan pecahan diduga ekstasi dengan berat bruto 0,72 gram, uang tunai sekitar Rp2,08 juta serta dua unit telepon seluler.
Petugas kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 18.10 WIB, polisi mengamankan D di wilayah Kelurahan Indralaya Indah dan menyita sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan penyelidikan.
Kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam laporan kepolisian, keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan disangkakan dengan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik, melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. @HumasPolres
Laporan Ketua Tim Pewarta Ogan Ilir Indonesia (Fc)
























