OGAN ILIR, 22 September 2026 — Sumateranews.id, Polemik penghentian langganan dan kemitraan media di sejumlah sekolah di Kabupaten Ogan Ilir memasuki babak baru.
Dalam audiensi di Kantor BPK Sumsel, Senin (21/9/2026), tim pemeriksa BPK Sumsel menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang sekolah bermitra maupun berlangganan media.
Penegasan tersebut disampaikan tim BPK Sumsel yang terdiri dari Adi Kurniadi (Pemeriksa Madya), Boby (Kepala Sub), Riska (Pemeriksa Muda), dan Anas Tasya (Pemeriksa Pertama).
“Kami tidak melarang awak media bermitra atau berlangganan koran,” tegas tim BPK Sumsel dalam audiensi.
Namun, persoalan tersebut mendapat penjelasan berbeda dari sisi administrasi penggunaan anggaran.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ogan Ilir, Sayadi, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran terkait langganan koran dalam LHP BPK berkaitan dengan kesesuaian belanja dengan juknis BOSP, bukan larangan terhadap media.
“Lebih bayar tersebut yang harus dikembalikan terkait langganan koran karena tidak ada di dalam juknis Dana BOS,” jelas Sayadi.
Menurut Sayadi, belanja yang berkaitan dengan media harus tetap mengacu pada ketentuan, nomenklatur anggaran, serta dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sesuai.
“Disdik Ogan Ilir Minta Penegasan Tertulis”
Meski BPK Sumsel telah memberikan penjelasan secara lisan, Sayadi menyatakan pihaknya membutuhkan kepastian secara tertulis agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan.
“Kami tidak cukup hanya mendengar pernyataan lisan. Kalau memang BPK tidak pernah melarang sekolah bermitra dengan media, kami membutuhkan penegasan secara tertulis. Dengan begitu, sekolah memiliki dasar dan pegangan yang jelas,” tegas Sayadi.
Menurutnya, pernyataan tertulis diperlukan agar kepala sekolah tidak berada dalam posisi ragu ketika melaksanakan maupun mempertanggungjawabkan belanja yang berkaitan dengan media.
PPWI-OI: “Kalau Tidak Ada Larangan, Tunjukkan Dasar Tertulis”
Ketua PPWI Ogan Ilir, Fidiel Castro, menyambut baik penegasan BPK Sumsel. Namun, ia juga meminta agar penjelasan tersebut dituangkan dalam bentuk dokumen resmi.
“Kami tidak cukup hanya mendengar pernyataan lisan. Kalau memang BPK tidak pernah melarang, kami minta ditegaskan secara tertulis. Dengan begitu kepala sekolah punya pegangan yang jelas dan tidak lagi takut ketika mempertanggungjawabkan belanja media,” tegas Fidiel.
Fidiel juga mempertanyakan sumber informasi yang selama ini berkembang di kalangan sekolah mengenai adanya larangan bermitra atau berlangganan media.
“Kalau BPK menyatakan tidak pernah melarang, lalu siapa yang menyampaikan bahwa sekolah dilarang bermitra atau berlangganan media? Jangan sampai nama BPK dijadikan alasan untuk menghentikan kemitraan, sementara BPK sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan larangan,” ujarnya.
Menurut Fidiel, apabila persoalannya berkaitan dengan nomenklatur anggaran, juknis BOSP, bukti pembayaran, bukti penerimaan, maupun bukti publikasi, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dan dibedakan dari persoalan kemitraan media.
“Kami tidak meminta sekolah melanggar aturan. Kami hanya meminta aturan yang jelas. Jika ada larangan, tunjukkan dasar tertulisnya. Jika tidak ada larangan, jangan lagi menggunakan nama BPK sebagai alasan untuk menghentikan kemitraan media,” tegasnya.
Kini PPWI-OI menunggu jawaban tertulis dari BPK Sumsel. Dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pihak memiliki rujukan yang sama dan polemik mengenai kemitraan media dengan sekolah tidak kembali terjadi akibat perbedaan penafsiran.
Laporan: Ketua Tim Pewarta Ogan Ilir Indonesia (FC)
























