OGAN ILIR, 1 Oktober 2026 — Polres Ogan Ilir menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus narkotika selama September 2026, Kamis (1/10/2026), di lingkungan Polres Ogan Ilir.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil menangani 10 Laporan Polisi (LP) dan mengamankan 14 tersangka, terdiri dari 13 laki-laki dan 1 perempuan.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 144 paket sabu dengan berat bruto 671,54 gram, serta 9 butir ekstasi beserta pecahannya.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam konferensi pers, penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah dampak penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 3.366 jiwa masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berada di bawah komando Ps. Kasat Resnarkoba A. Surya Atmaja, S.H.
Kapolres Ogan Ilir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Ogan Ilir.
“Tidak akan kami beri ruang bagi pengedar maupun bandar narkoba. Penindakan akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika.”
Polres Ogan Ilir juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam mencegah serta memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Laporan: Ketua Tim Pewarta Ogan Ilir Indonesia (F’C)
























